Organisasi Pengelola SPMI STAI K.H. BadruzzamOrganisasi

Organisasi Pengelola SPMI

      • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

    Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dilaksanakan mengikuti prosedur yang berlaku di STAI K.H. Badruzzaman, yaitu di bawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Implementasi SPMI berlangsung secara berjenjang, mulai dari level program studi hingga STAI K.H. Badruzzaman. Pada tingkat program studi, proses SPMI menjadi tanggung jawab Unit Penjaminan Mutu (UPM) program studi sedangkan di tingkat UPPS oleh Gugus Penjaminan Mutu yang secara struktural berada di bawah LPM. LPM sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap pengembangan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di STAI K.H. Badruzzaman, baik di Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). LPM akan selalu melaporkan hasil penjaminan mutu kepada Ketua STAI K.H. Badruzzaman STAI K.H. Badruzzaman  sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

    Keseluruhan aktivitas SPMI telah berjalan dengan sangat baik sesuai dengan standar penjaminan mutu, disertai dengan dokumen mutu yang lengkap dan terdapat upaya tindak lanjut guna menghasilkan peningkatan mutu berkelanjutan atau yang disebut continual quality improvement. Dokumen mutu yang dimiliki UPPS meliputi kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, prosedur mutu, dan Standar Operasional Procedure (SOP). Kebijakan mutu disusun dan ditetapkan sesuai dengan dokumen Statuta STAI K.H. Badruzzaman , dan Renstra STAI K.H. Badruzzaman .

    Manual mutu terdiri dari 1) Manual Penetapan Standar; 2) Manual Pelaksanaan Standar; 3) Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar; 4) Manual Pengendalian Standar; dan 5) Manual Peningkatan Standar. Standar Mutu yang mengadopsi 24 Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan dikembangkan menjadi beberapa Standar STAI K.H. Badruzzaman .

        1. Kebijakan SPMI

      Kebijakan SPMI UPPS mengacu kepada:

            1. Undang-Undang N0.12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pendidikan Tinggi tentang Peningkatan Penjaminan Mutu.
            2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005.
            3. Peraturan Menteri Ristekdikti No.44 Tahun 2015
            4. Peraturan Menteri Ristek No.62 Tahun 2016Undang-undang N0.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
            5. Statuta STAI K.H. Badruzzaman  

          1. Kebijakan SPMI STAI K.H. Badruzzaman  

            • Dokumen SPMI

          Dokumen SPMI UPPS terdiri dari :

              1. Kebijakan SPMI
              2. Standar Mutu
              3. Manual Mutu
              4. Formulir Mutu 
              5. Pelaksanaan SPMI

                    Pelaksanaan SPMI di STAI K.H. Badruzzaman  menggunakan model PPEPP yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Model PPEPP ini akan dilaksanakan pada setiap kegiatan/ aktivitas yang dilakukan oleh sivitas akademika, baik akademik maupun non akademik.

                        • Laporan SPMI 

                      Penjaminan mutu internal dilakukan setiap semester sehingga, dalam satu tahun terdapat Audit Mutu Internal (AMI) Gasal dan Genap. AMI Gasal akan berfokus pada standar pembelajaran, sedangkan AMI Genap akan berfokus pada (Key Performance Index) dan kegiatan program studi selama satu tahun. Setiap kegiatan AMI akan diaudit oleh dua (2) orang auditor internal dari LPM STAI K.H. Badruzzaman . Dokumen pelaksanaan AMI selalu didokumentasi dan dipublikasikan dengan sangat baik  oleh LPM, dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan dilakukan melalui website STAI K.H. Badruzzaman .

                          • Unggulan

                          • Unggulan dalam bidang pendidikan

                          • Administrator Pendidikan yang handal

                          • Manajemen Pendidikan Sekolah

                          • Unggulan dalam bidang penelitian: Manajemen Pendidikan Sekolah

                          • Unggulan dalam bidang PkM

                          • Unggulan dalam bidang publikasi: Bidang Pendidikan di Sekolah dan Manajemen Sekolah

                          • Unggulan dalam bidang pengembangan kelembagaan